Oknum Jaksa di NTB Lakukan Penipuan, Janjikan Lulus Seleksi CPNS dengan Mahar Rp 200 Juta

Nasional46 views

MATARAM – Korban penipuan seleksi CPNS Kejaksaan oknum jaksa Kejati NTB menjalani klarifikasi, Selasa, 4 Januari 2022.

Korban inisial MS, warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah memberikan keterangan kepada pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati NTB di Mataram.

Dalam keteranganya, MS menceritakan kronologis awal mula dia dimintai sejumlah uang untuk meluluskan anaknya berinisial NI dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021.

MS melalui kuasa hukumnya, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, dirinya ditawari oknum jaksa berinisial EP.

“EP ini menawarkan diri setelah mengetahui pelapor daftar CPNS,” ucap Apriadi usai mendampingi kliennya.

Pada Jumat, 20 Agustus 2021 MS dan EP bertemu di rumah Dinas pegawai kejaksaan inisial JT di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Keduanya baru kali pertama bertemu setelah EP menawarkan diri untuk membantu anak MS yang saat itu sedang mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan. Selanjutnya, MS dan EP bertukar nomor telepon Whatsapp.

Rabu, 25 Agustus 2021, EP menghubungi MS untuk menanyakan perkembangan kesiapan MS untuk menerima EP sebagai jalur suksesi kelulusan CPNS Kejaksaan.

Jumat, 27 Agustus 2021, EP menanyakan kepada MS terkait apakah MS sudah ada kesiapan untuk memberikan setengah dari kesepakatan yaitu Rp100 juta dari total Rp200 juta.

“Awalnya korban diminta 50 persen sebagai tanda jadi, uang DP,” kata Apriadi.

Sisa Rp100 juta-nya, akan diserahkan lagi setelah anak korban lulus dan mendapatkan SK pengangkatan sebagai CPNS.

“Korban menyatakan sudah siap namun hanya Rp75 juta karena sawah korban belum dibayar sepenuhnya,” sebut Apriadi.

Sepekan kemudian, EP mengajak MS bertemu di rumah pegawai kejaksaan JT untuk serah terima uang.

MS lalu menyerahkan uang tunai Rp75 juta secara langsung kepada EP. Turut disaksikan istri MS dan saksi JT disertai dengan kuitansi bermeterai.

“Setelah itu EP berjanji, apabila nanti tidak lulus dan tidak memenuhi passing grade maka EP akan langsung mengembalikan uang tersebut,” kata Apriadi.

Pada September 2021, anak korban gagal lulus passing grade pada tes SKD seleksi CPNS Kejaksaan RI.

MS lalu meminta pengembalian uang.

“Tetapi nyatanya EP terus menerus berjanji dan berbohong dengan bermacam dalil untuk menghindari pengembalian uang,” kata Apriadi.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan klarifikasi terhadap MS tersebut.

“Diklarifikasi sebagai pelapor, dimintai keterangan di (Bidang) Pengawasan,” kata Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *