FMCB Minta PN Segera Beri Putusan Kasus Terorisme John Sondang

Nasional13,545 views

Jakarta – Satgas Antiteror 88 angkat bicara soal permintaan penyelidikan awal terhadap tersangka teroris John Sondang. Pada Rabu 16 Februari 2022 John melempar bom molotov ke pos lalu lintas (Lantas) di bawah Tol Jatiwarna.

Densus 88 Kapolres Kabagbanop, Aswin Siregar mengumumkan siap menghadapi sidang pendahuluan John Sondang yang dijadwalkan pertama kali pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Aswin, pemeriksaan kasus John Sondang dilakukan sesuai hukum yang berlaku

Ketua Forum Masyarakat Cinta Bangsa (FMCB), Muayyas, lebih fokus meminta hakim untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dengan disegerakannya putusan terhadap tersangka akan lebih meneguhkan kekuatan hukum bagi siapapun.

“Harapan kami, hakim bisa segera menyelesaikan kasus ini tanpa menimbulkan kesan bahwa siapapun yang bersalah harus segera diberi putusan,” jelas dia.

Dia melihat keputusan cepat terhadap John Sondang sebagai bukti bahwa hukum diikuti tanpa memandang ras, suku atau agama

“Terorisme tak harus dilakukan oleh umat Islam, siapapun yang salah harus dihukum berdasarkan undang-undang” pungkasnya.

Muayyas juga berharap agar para hakim dapat segera menunaikan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat bertindak sebagai pencegah terhadap sekte atau kelompok masyarakat yang keyakinannya melanggar undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *