Sejauh Mana Pengaruh Implementasi Otsus Papua Khusus Bidang Pendidikan di Papua

Nasional8,301 views

Oleh : Simeon Martinus Okpit Minipko

Pada amanah UU Otonomi Khusus (OTSUS) No.2 Tahun 2021 Pasal 56 yang berbicara terkait Pendidikan dan Kebudayaan, dengan sangat jelas diterangkan dalam pasal 1 sampai pasal 9. Artinya, konstitusi telah mengamanahkan tanggung jawab sepenuhnya dalam bentuk kewenangan serta anggaran, agar pemerintah Papua dengan sungguh-sungguh dapat memakai fasilitas tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat asli Papua (OAP).

Dalam beberapa kasus belakangan ini pasca RUU OTSUS JILID II No.21 Tahun 2001 dan hadirnya DOB di tanah Papua, ada fenomena yang sangat miris terjadi pada Mahasiswa Papua di kota studi Salatiga yang mana terjadi lost control oleh pemerintah Pegunungan Bintang, sehingga mahasiswa Kab. Pegunungan Bintang pun belum menerima anggaran pendidikan yang berakibat pada susahnya logistik bagi mahasiswa Pegunungan Bintang di kota studi Salatiga tersebut. Kejadian ini kemudian menjadi pertanyaan bagi kami Mahasiswa OAP bahwa sebenarnya OTSUS dan DOB yang telah ada ini diperuntukan untuk siapa? Jangan kemudian pemerintah daerah dengan kewenangan dan anggaran tersebut kaku, apalagi beku dalam melakukan pelayanan-pelayanan pemerintah bagi peningkatan SDM OAP. Kejadian-kejadian seperti ini sangatlah tidak pantas terjadi di wilayah yang telah diberikan Lex Specialis, yang mana kemudian akan menimbulkan opini OAP bahwa Negara tidak benar-benar hadir dalam instrumen pemerintah daerah.

Saya pun sebagai pemuda Papua di wilayah adat Ha-Anim melihat bahwa, pemerintah pun harus lebih sigap dan jelas dalam mengorganisir mahasiswa nya yan sedang berstudi di setiap kota studi, sehingga hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar dan kebutuhan-kebutuhan pendukung lain bagi mahasiswa itu dapat diberikan sebagaimana mestinya. Negara dalam bentuk kebijakan telah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua, dengan harapan agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat diemban dan dijalani oleh pemerintah Papua sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan OAP dalam hal di bidang pendidikan.

Harapan saya sebagai pemuda Papua, agar pemerintah kabupaten/kota di Papua jangan kaku dalam menggunakan anggaran dan kebijakan yang telah diperoleh dari Otonomi Khusus tersebut. Mahasiswa nya at/ aset-aset potensial nya harus dicover dengan baik, bukan hanya perkara kirim-mengirim kuota mahasiswa/pelajar saja ke kota studi, melainkan keamanan serta kenyamanan nya selama di kota studi juga pun harus dilihat, agar mahasiswa atau kuota SDM yang akan di kirim ke setiap kota studi pun dapat nyaman, aman dan terfasilitasi dengan baik demi menunjang aktivitas studi. Semua hal tersebut tentunya menjadi catatan dan tugas yang mulia dari pemerintah dalam mewujudkan amanah UU Otonomi Khusus Papua yang telah secara konsetuen di sepakati.

Penulis : Simeon Martinus Okpit Minipko
Ketua Umum Organisasi daerah Himpunan Mahasiswa dan Pelajar – Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat. (HMP-MEDIMAS)
Koord. Bid Manajemen Sumberdaya Manusia pada Lembaga Solidaritas Generasi Muda – Papua (SGM-P)
Penulis saat ini berkedudukan di Malang, Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *