Soroti Penghancuran Rumah Singgah Soekarno, BPIP : Cagar Budaya Tak Boleh Dialihfungsikan Apalagi Dihancurkan

Nasional8,690 views

Jakarta – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menanggapi berita dihancurkannya rumah singgah Soekarno di Padang Sumatera Barat. Diberitakan bahwa Soehinto Sadikin, seorang warga, sudah menghancurkan rumah tersebut untuk dibangun menjadi restoran. Padahal, rumah singgah itu adalah bangunan cagar budaya.

“Saya tidak tahu; benar-benar saya tidak tahu (itu bangunan budaya),” ujar Soehinto kepada wartawan pada hari Selasa (21/02/2023).

“Keterangan dari pemilik sebelumnya tidak ada. Tidak ada penjelasan. Jadi saya berminat mau bikin restoran,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Benny, sapaan akrab dari Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut, menyatakan bahwa tindakan terhadap rumah singgah tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

“Dalam UU nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dibenarkan.

“Cagar budaya itu dilindungi oleh undang-undang, jelas ada UU Nomor 11 tahun 2010 tersebut,” kata Benny.

Salah satu pendiri Setarra Institute ini menyatakan bahwa kelestarian pelestarian cagar budaya harus dipertahankan.

“Pemerintah seharusnya mempertahankan cagar budaya tersebut. Rumah singgah Soekarno harusnya dijaga karena merupakan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan,” ujar Benny.

Pakar komunikasi politik ini sangat menyayangkan kejadian yang sudah terjadi.

“Kita berharap mereka yang melakukan tindakan, ataupun terbukti lalai dalam menjaga cagar budaya ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukti sejarah, tidak seharusnya dihancurkan; ini warisan untuk anak cucu kita,” tandas pria yang juga merupakan aktivis toleransi dan keberagaman itu.

“Kita berharap bahwa kementerian terkait, seperti Kemendikbud, untuk dapat melakukan advokasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Ini warisan yang harusnya dilindungi, bukan diabaikan,” tutupnya.

Pada hari Selasa, beberapa tokoh, seperti Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, datang ke Padang untuk melihat lokasi rumah singgah tersebut, dan memang benar sudah rata dengan tanah.

Ketua PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat, Alex Indra Lukman, pun memberikan reaksi, “berjujur-jujurlah saja kita, kenapa bisa sampai seperti ini.”

Soehinto pun menyatakan bahwa dirinya akan menunggu arahan dari Pemkot Padang terkait persoalan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *