Bentuk Pengkhianatan Reformasi, Revisi UU TNI Bisa Bangkitkan Dwifungsi & Melanggar Konstitusi

Nasional61 views

Jakarta – Setelah RUU Keamanan Nasional ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan agenda revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam draft terakhir, April 2023 yang tertuang dalam slide pembahasan RUU TNI terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Refelsen mengatakan sebaiknya pemerintah meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat saat ini belum ada urgensi bahkan substansi perubahan yang diusulkan bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998.

“Tapi justru malah membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI.” ujar Teo.

Berdasarkan draft yang ada, Teo menjelaskan terdapat beberapa usulan perubahan UU TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan HAM seperti perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, pencabutan kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Juga perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum, termasuk perubahan mekanisme anggaran pertahanan dan dilangkahinya kewenangan Menteri Pertahanan (Menhan).

“Alangkah lebih baik jika pemerintah saat ini memfokuskan pada penyelesaaian pekerjaan rumah reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI,” ujar Teo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *