Deputi IV KSP : Hati-hati, Jangan Memfitnah RI 1 dan Keluarganya

Nasional114 views

Jakarta – Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menyampaikan, pelapor harus membuktikan tuduhan tersebut. Dia tidak ingin laporan itu menjadi ajang memfitnah RI 1.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kedua putranya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua PSI Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, tanggal 23 Oktober 2023 sebagai buntut hasil sidang MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.

Menanggapi pelaporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dikoordinatori oleh Erick S. Paat tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menyampaikan, pelapor harus membuktikan tuduhan tersebut. Dia tidak ingin laporan itu menjadi ajang memfitnah RI 1.

“Menyangkut pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” kata Juri kepada wartawan di Jakarta.

Karena itu, Juri pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika melaporkan namun tanpa adanya bukti. Apalagi, kata dia, tuduhan tersebut ditujukan kepada Presiden dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *