Penapos.com, Karawang – Hakim Ketua PN Karawang, Nelly Andriani mencecar saksi terkait dugaan tanda tangan palsu dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang tersebut menghadirkan saksi yakni salah satu anak Kusumayati yakni Dandy Sugianto pada hari Senin 1 Juli 2024.
Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi antara ibunya dengan sang adiknya, sehingga ia harus dihadirkan dalam sidang perkara yang mengadili sang ibu atas laporan yang dibuat oleh Stephanie Sugianto.
“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim.
“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.
“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?,” tanya hakim.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.
Hakim ketua lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
“Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita,” tegas hakim.
“Minta warisan,” jawab Dandy singkat.
Hakim lalu menanyakan apakah saksi turut tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy pun mengakui turut tanda tangan namun ia berkilah tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya.
“Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun nggak tanya tanda tangan surat untuk apa,” ujar Dandy.
Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie. “Jadi Stephanie siapa yang tanda tangan?” cecar Hakim.
Dandy pun mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. “Saya gak tahu. Karena saya yang tanda tangan pertama,” kata Dandy.
Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.