Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Belum Mau Penuhi Dua Poin Kesepakatan

Polhukam52 views

Penapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Pada Rabu 3 Juli, Majelis Hakim mempertemukan para pihak berperkara untuk melakukan mediasi dengan harapan tercapainya perdamaian antara pelapor Stephanie dengan Kusumayati.

JPU Kejati Jabar, Sukanda mengatakan dalam mediasi tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri pihak keluarga, sementara penasihat hukum dari terdakwa maupun pelapor tidak diperkenan ikut serta.

“Itu kan mediasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim, kalau kita hari ini tidak ada agenda sidang hanya menjalankan mediasi yang dilakukan para pihak. Mediasi yang hadir hanya keluarga, penasihat hukum dari terdakwa dan PH dari pelapor tidak ikut,” tutur Sukanda, Rabu (3/7).

Sementara itu, Stephanie yang ditemui usai mediasi mengatakan pertemuan yang difasilitasi Majelis Hakim tersebut belum mencapai kata sepakat. Menurutnya, ada poin-poin yang dikehendaki pihaknya belum mampu disetujui oleh pihak terdakwa.

“Hasil mediasinya ada poin yang kita sepakati dan ada poin yang tidak disepakati. Data list (aset) disetujui tapi yang audit (perusahaan) itu belum, katanya mau dibicarakan dulu,” ujar Stephanie.

Menurut Stephanie, dalam mediasi tersebut dihadiri dirinya, Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.

Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menegaskan, dari awal pihaknya menginginkan adanya audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan list daftar harta keseluruhan milik keluarga Sugianto.

“Dari awal permintaan kita ada dua, minta diaudit dan minta daftar list harta bersama keseluruhan. Baik atas nama ibunya, ayahnya atau mungkin ada atas nama anaknya itu semua dijabarin,” ucapnya.

Zaenal menuturkan, hal yang masih belum menjadi titik temu adalah di saham PT Bimajaya Mustika itu ada 40 persen saham milik ibunya, 40 persen ayahnya yang dibagi ke Dandy Sugianto dan 20 persen dibagi ke pamannya tapi itu belum diserahkan secara legal, baru disepakati sesuai dengan RUPS itu kepada adiknya Ferline Sugianto.

“Nah ini yang 20 persen itu hanya pinjam nama itu sudah berkali-kali disebut di dalam persidangan juga. Tapi kalau hanya pinjam nama berarti ini bagian dari harta bersama, harusnya yang 100 persen dulu nanti yang 50 persen punya mamahnya, yang 50 persen nanti dibagi 4: mamanya, Dandy, Stephanie, Ferline itu harusnya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kusumayati enggan memberikan tanggapan kepada awak media setelah proses mediasi usai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *