Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menekankan upaya penolakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan berlangsung besok, 20 Oktober 2024 tidak dapat dibenarkan, mengingat hasil pemilu telah ditentukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apalagi Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang melalui mekanisme konstitusi dengan demikian, pelantikan mereka harus diterima sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan demokrasi.
“Tidak bisa dibenarkan kalau masih ada yang menolak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena itu sudah berdasarkan keputusan penyelenggara pemilu,” tegas Dedi saat dihubungi, Sabtu (19/10/2024).
Dedi menambahkan bahwa meskipun publik memiliki hak untuk melakukan aksi demonstrasi, hal tersebut tidak boleh mengganggu esensi pelantikan. “Menolak pelantikan sama saja dengan menolak kedaulatan yang dipegang oleh KPU,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghormati proses pemilu yang telah dilaksanakan, dan bahwa tindakan yang mencederai proses demokrasi tidak seharusnya dilakukan saat pelantikan.
“Di satu sisi, aksi demonstrasi adalah hak publik yang tidak dapat dihilangkan, namun jika aksi tersebut menolak pelantikan, itu berarti merusak kedaulatan KPU,” ungkap Dedi.
Ia mengingatkan bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu yang memberikan mandat kepada Prabowo dan Gibran, bukan mereka yang menentukan kemenangan mereka sendiri. Untuk itu perlunya seluruh elemen masyarakat menghormati proes pelantikan demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berintegritas.