Jakarta – Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif di tengah mulai munculnya gelombang unjuk rasa terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, RUU KUHAP terlalu fundamental untuk dibahas dalam suasana panas yang penuh emosi.
“RUU KUHAP ini sangat fundamental sebagai instrumen negara hukum, karena mengatur hal-hal yang sifatnya membatasi hak seseorang. Diskusinya harus berada di ruang dingin, bukan di ruang panas,” ujar Andi Syafrani, Rabu (16/7/2025).
Andi menyatakan, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Namun, ia berharap aksi-aksi tersebut membawa substansi dan masukan yang konkret, bukan hanya penolakan tanpa tawaran solusi.
“Demo itu sah saja, bagian dari ekspresi. Tapi yang diharapkan adalah demonstrasi yang membawa masukan substantif. Jadi bukan sekadar teriak menolak, tapi ada poin-poin apa yang ingin diperbaiki,” tuturnya.
Ia juga memahami tidak semua elemen masyarakat mampu menelaah seluruh pasal dalam RUU KUHAP, yang jumlahnya sangat banyak dan kompleks. Karena itu, menurutnya cukup jika masyarakat fokus pada segmen-segmen tertentu yang dianggap berdampak besar.
“Mungkin tidak semua bisa mengkritisi setiap pasal. Tapi misalnya masukan terkait proses penyidikan, peran advokat, atau penguatan pengadilan. Itu sangat berarti,” jelasnya.
Andi menambahkan, pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, sebaiknya benar-benar membuka telinga untuk mendengar setiap masukan dari masyarakat. Hal itu penting agar produk hukum yang dihasilkan kelak benar-benar melindungi hak warga negara.
“Kalau partisipasi substansial bisa ditampung, nanti isi undang-undangnya akan berbobot dan benar-benar memberikan proteksi maksimal bagi warga negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa kalangan sipil mengkritik proses pembahasan RUU KUHAP yang dianggap terlalu cepat dan minim partisipasi publik. DPR dan pemerintah pun menegaskan komitmen mereka untuk tetap mendengarkan masukan masyarakat demi penyempurnaan undang-undang yang menjadi pilar hukum acara pidana tersebut.






