Yogyakarta — Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) kembali menyuarakan aspirasinya melalui audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Agustus 2025. Audiensi ini merupakan lanjutan dari upaya memperjuangkan kejelasan regulasi bagi pengemudi ojek online (ojol) sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY menyampaikan bahwa pengaturan angkutan jalan, termasuk yang berbasis aplikasi online, telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Beliau menegaskan bahwa Dishub DIY mendukung pengoperasian angkutan daring, namun pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Terkait keberatan PPOJ terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 32 Tahun 2017, Dishub DIY menegaskan bahwa pihaknya bukanlah pembuat kebijakan, melainkan pelaksana. Oleh karena itu, perubahan terhadap Pergub bukan menjadi kewenangan Dishub, namun dapat diupayakan melalui jalur resmi yang melibatkan Biro Hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Mengenai isu KIR dan kuota pengemudi online, Dishub menyatakan bahwa kendaraan yang telah beroperasi sejak lama tidak akan dipermasalahkan terkait kewajiban KIR. Selain itu, Dishub menepis anggapan bahwa ada pembatasan kuota jumlah pengemudi daring. Sementara soal “zona merah” yang selama ini dikeluhkan pengemudi, Plt Kepala Dishub menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada penetapan zona merah, dan jika terjadi gesekan di lapangan, itu lebih kepada tindakan oknum yang tidak memahami aturan.
Pernyataan dari pihak PPOJ, yang disampaikan oleh perwakilannya Toro, menyoroti ketidakterlibatan pengemudi dalam proses perumusan Pergub. Dishub DIY menanggapi bahwa dalam penyusunan regulasi, pihak yang diundang adalah badan hukum operator aplikasi, bukan individu pengemudi.
Audiensi ditutup dengan penyampaian sikap resmi PPOJ yang tetap menolak Pergub No. 32 Tahun 2017. PPOJ menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari angkutan khusus, bukan angkutan umum, sehingga merasa peraturan tersebut tidak relevan dan justru memberatkan mitra pengemudi. Mereka berharap adanya tindak lanjut konkret dari pihak terkait untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.
Di akhir pertemuan, Wakil Ketua DPRD DIY Ranny Widayati menyampaikan bahwa DPRD siap memfasilitasi kembali dialog antara pengemudi daring dan pihak pemerintah apabila diperlukan. DPRD membuka ruang komunikasi yang lebih inklusif agar tercipta solusi adil bagi semua pihak.






