JAKARTA – Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Andrie Taruna mengatakan bahwa transisi energi global menuju sistem energi rendah karbon kini telah menjadi agenda utama banyak negara, termasuk Indonesia. Komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan, dengan energi surya sebagai salah satu pilar utama.
“Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), khususnya model ground mounted photovoltaic (PV), berkembang pesat karena relatif cepat dibangun, biaya produksinya semakin murah, dan sumber energinya melimpah. Namun di balik keunggulan tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang sering luput dari perdebatan kebijakan: kebutuhan lahan yang sangat luas,” kata Andrie dalam siaran persnya, Senin (9/3/2026).
Begitu juga soal solar farm skala utilitas dapat membutuhkan ratusan hingga ribuan hektare lahan untuk menghasilkan kapasitas listrik yang signifikan. Di negara dengan wilayah luas dan kepadatan penduduk rendah, persoalan ini relatif lebih mudah diatasi.
Akan tetapi, Andrie menyebut bahwa bagi negara seperti Indonesia yang memiliki tekanan tinggi terhadap penggunaan lahan, ekspansi PLTS skala besar berpotensi menimbulkan konflik dengan sektor lain, terutama sektor pertanian.
“Di sinilah muncul ketegangan antara kebijakan transisi energi dan kebijakan perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Dalam memandang itu, Andrie mengatakan bahwa kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah menempatkan perlindungan lahan pangan sebagai prioritas strategis. Di mana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah menegaskan bahwa lahan pertanian produktif harus dilindungi dari alih fungsi yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
“Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui berbagai instrumen tata ruang, termasuk penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam kebijakan tata ruang nasional dan daerah,” tandasnya.
Yang menjadi persoalannya adalah, kebijakan energi nasional yang mendorong pembangunan energi surya skala besar tidak selalu selaras dengan kerangka hukum agraria dan tata ruang tersebut. Ia menerangkan bahwa di dalam praktiknya, pembangunan PLTS sering kali menghadapi kendala perizinan, konflik tata ruang, atau penolakan sosial ketika lokasi proyek bersinggungan dengan lahan pertanian produktif. Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan sektoral antara agenda transisi energi dan perlindungan ruang produksi pangan.
“Jika pendekatan pembangunan energi surya terus menggunakan paradigma pemanfaatan lahan tunggal—di mana lahan hanya dipandang sebagai ruang eksklusif untuk satu fungsi—maka konflik semacam ini akan semakin intensif di masa depan. Padahal, perkembangan teknologi energi dan pertanian justru menunjukkan bahwa paradigma tersebut mulai usang,” tutur Andrie.
Dalam konteks inilah konsep agrovoltaics dinilai menjadi sangat menarik untuk diperhatikan. Sebab, Agrovoltaics merupakan sistem pemanfaatan lahan ganda yang mengintegrasikan produksi energi surya dan aktivitas pertanian pada lahan yang sama. Panel surya dipasang dengan konfigurasi tertentu sehingga ruang di bawah atau di antara modul masih dapat digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, atau hortikultura. Dengan demikian, lahan tidak kehilangan fungsi produksi pangan, tetapi sekaligus menghasilkan energi listrik.
Lantas, Andrie melanjutkan bahwa eksperimen agrovoltaics telah berkembang di berbagai negara. Jerman merupakan salah satu pelopor dalam pengembangan konsep ini melalui penelitian Fraunhofer Institute yang menunjukkan bahwa integrasi panel surya dengan tanaman pertanian dapat meningkatkan efisiensi penggunaan lahan hingga lebih dari 160 persen dibandingkan penggunaan lahan secara terpisah. Sistem ini memungkinkan produksi energi dan pangan berlangsung secara simultan tanpa mengorbankan salah satu fungsi.
Di Amerika Serikat, agrovoltaics berkembang melalui berbagai proyek penelitian yang melibatkan universitas dan sektor swasta. Penelitian di Arizona, misalnya, menunjukkan bahwa keberadaan panel surya justru dapat menciptakan mikroklimat yang mengurangi evaporasi air dan meningkatkan produktivitas tanaman tertentu. Temuan ini memperlihatkan bahwa integrasi energi dan pertanian tidak selalu bersifat kompetitif, melainkan dapat bersifat saling menguntungkan.
Jepang juga mengembangkan pendekatan serupa dengan konsep yang dikenal sebagai solar sharing. Pemerintah Jepang bahkan mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan petani memasang panel surya di atas lahan pertanian selama aktivitas produksi pangan tetap berlangsung. Model ini memberikan tambahan pendapatan bagi petani tanpa menghilangkan fungsi agraria lahan.
Di Korea Selatan, agrovoltaics mulai diintegrasikan dalam strategi transisi energi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan energi dan perlindungan lahan pertanian. Sementara itu, Tiongkok mengembangkan proyek agrovoltaic berskala besar di wilayah gurun dan daerah semi-kering, memadukan pembangkit listrik surya dengan budidaya tanaman yang toleran terhadap kondisi iklim ekstrem.
“Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa konflik antara energi dan pertanian sebenarnya tidak harus berujung pada pilihan biner antara listrik atau pangan. Teknologi memungkinkan keduanya berjalan bersamaan. Persoalannya kini bukan lagi pada keterbatasan teknologi, melainkan pada keterlambatan adaptasi kerangka hukum dan kebijakan,” papar Andrie.
Dalam konteks Indonesia, konsep agrovoltaics masih belum memperoleh tempat yang jelas dalam sistem regulasi. Hukum agraria, hukum tata ruang, serta kebijakan perlindungan lahan pertanian masih didesain berdasarkan asumsi fungsi lahan yang bersifat tunggal. Akibatnya, setiap intervensi energi pada lahan pertanian sering langsung dipersepsikan sebagai bentuk alih fungsi lahan.
Pendekatan semacam ini perlu ditinjau ulang. Jika agrovoltaics mampu mempertahankan fungsi produksi pangan sekaligus menghasilkan energi terbarukan, maka secara konseptual sistem ini tidak dapat disamakan dengan alih fungsi lahan pertanian konvensional. Yang terjadi bukan penghilangan fungsi agraria, melainkan lapisan fungsi baru dalam ruang produksi yang sama.
Karena itu, reformulasi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mulai mempertimbangkan kerangka regulasi yang mengakui dual land use atau layered land use sebagai bentuk pemanfaatan ruang yang sah dalam sistem hukum agraria dan tata ruang. Regulasi semacam ini dapat membuka ruang bagi inovasi teknologi tanpa mengorbankan perlindungan lahan pangan.
Di tengah tekanan global untuk mempercepat transisi energi, Indonesia tidak dapat terus mempertahankan paradigma tata ruang yang kaku. Energi terbarukan membutuhkan ruang, tetapi ruang juga harus tetap menjaga fungsi sosial dan ekologisnya. Tantangannya adalah menemukan desain kebijakan yang mampu menyeimbangkan keduanya.
“Agrovoltaics menawarkan kemungkinan tersebut. Ia bukan sekadar teknologi energi, melainkan gagasan baru tentang bagaimana manusia memandang dan menggunakan ruang produksi di era transisi energi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andrie yang juga sebagai Direktur Legal PT Gema Aset Solusindo tersebut mengatakan bahwa perdebatan mengenai penggunaan lahan dalam pembangunan energi surya pada dasarnya mencerminkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang masa depan tata ruang. Selama berabad-abad, hukum memandang lahan sebagai ruang dengan satu fungsi dominan. Namun perkembangan teknologi menunjukkan bahwa ruang sebenarnya dapat memiliki fungsi berlapis.
“Jika hukum mampu beradaptasi dengan realitas baru ini, maka konflik antara energi dan pertanian tidak lagi harus dipandang sebagai pertentangan yang tak terhindarkan. Sebaliknya, ia dapat menjadi titik awal lahirnya paradigma baru dalam pengelolaan ruang—di mana produksi pangan, energi, dan keberlanjutan lingkungan berjalan bersama dalam satu lanskap yang sama,” pungkas Andrie.






