Ormas Bekasi Dukung Penuh Vonis Untuk Rizieq Shihab

Nasional104,438 views
1 / 100

Jakarta – Beberapa ormas di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi diantaranya Pemuda Pancasila (PP), Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Aliansi Ormas Bekasi pimpinan H. Anwar Saadad memberikan dukungan penuhnya atas penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik kita mesti dukung supremasi hukum. Semua yang salah harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia”, ujar Dayat (48 tahun) dari ormas FBR Kota Bekasi (14/7/21).

Ormas wilayah Bekasi telah berkomitmen tidak akan terprovokasi oleh isu dan hasutan-hasutan dari kelompok apapun yang bertujuan untuk mengganggu stabilitas keamanan di tengah masa pandemi saat ini.

Mereka resah karena masih saja ada segelintir orang yang mendukung Rizieq padahal sudah diputuskan bersalah dan sah secara hukum. Upaya banding adalah hak setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang, tapi yang dikhawatirkan adalah upaya mobilisasi massa. Selama ini ormas Bekasi telah sepakat untuk menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan anggota di bawahnya untuk tidak ikut aksi demo atau aksi solidaritas lainnya, apalagi di masa PPKM darurat seperti saat ini. Tidak dapat dipungkiri masih ada saja upaya beberapa orang yang berusaha mengajak anggota ormas untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Rizieq disidang, namun karena sudah ada himbauan dari pihak kepolisian dan kesadaran dari seluruh pengurus dan anggota ormas maka mereka enggan untuk hadir.
PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini, merupakan upaya yang nyata untuk memutus penyebaran penularan covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran dibuat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi,
Ketua RT Se-Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.
Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *